Kota Bandung Kembali Zona Merah Covid-19, Akan Kembali PSBB?

Ilustrasi Covid-19/Karolinska Institutet

Selasa (1/12/2020) kemarin, Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, perubahan status ini didasarkan pada perhitungan skor sesuai standar pemerintah pusat.

Atas perubahan status dari zona oranye ke zona merah tersebut, Pemerintah Kota Bandung pun melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus corona.

Jumlah kasus positif aktif bahkan mencapai 759. Jumlah tersebut bertambah 106 orang dari hari sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, banyak kerumunan masa terjadi meski Pemkot Bandung menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

“Dampak dari aktivitas pada masa libur panjang atau cuti bersama pada Oktober 2020. Secara teori, ini (virus Corona) akan berdampak setelah 14 hari,” kata Ema, melansir iNewsJabar.id, Selasa (1/12/2020).

Langkah antisipasi

Status Kota Bandung yang kembali menjadi zona merah, pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus.

Ema mengatakan, kemungkinan pemerintah akan memberlakukan kembali PSBB.

“PSBB kebijakannya ada di wali kota, kita tunggu kebijakannya dalam rapat terbatas, zona merah kan ada konsekuensinya,” tutur Ema, melansir Antara.

Kemudian, gugus tugas juga mengatur supaya kapasitas penumpang kendaraan umum maksimal 30 persen.

Selain itu, penyemprotan disinfektan dilakukan selama tiga kali dalam seminggu di jalan protokol kewilayahan.

Sektor usaha hingga toko modern pun akan dievaluasi kembali, termasuk perihal jam operasional.

Ema menambahkan, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun, menggunnakan masker dan mencuci tangan.

Namun, menurut dia, dari hasil survei Bappeltibang Kota Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bandung masih terbilang rendah.

“Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut, aturan harus lebih tegas,” pungkasnya

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Farid Assifa), iNewsJabar.id, Antara


Editor: Yusham

Categories: News

Tagged as: , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Google photo

You are commenting using your Google account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.