Tashoora (Danang Joedodarmo, Dita Permatas, Gusti Arirang) merilis lagu terbaru mereka yang berjudul “Aparat,” hari ini 16 Oktober 2020 di seluruh gerai digital. Bekerja sama dengan LBH Jakarta dalam proses riset penulisan karya, lagu ini berbicara agar aparat penegak hukum melakukan penegakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak lagi melakukan penangkapan sewenang-wenang.
Tashoora menggandeng Dias Widjajanto untuk mengambil peran sebagai produser di mana lagu “Aparat” direkam sepenuhnya di Kios Ojo Keos, Jakarta dan proses mixing dikerjakan oleh Danang di tempat yang sama, sedangkan mastering dipercayakan kepada Anton Gendel di Sangkar Emas Mixing and Mastering, Yogyakarta.
Artwork dari lagu “Aparat” dikerjakan oleh Gusti Arirang, sedangkan video musik dikerjakan secara mandiri oleh Danang, Dita dan Gusti di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Video dan artwork dari lagu ini sangat responsif pembuatannya. Direncanakan, dibuat dan disunting dalam waktu kurang dari 2 jam,” jelas Gusti, “Seharusnya, kita juga bisa lebih responsif kalau menghadapi represi dan penangkapan yang sewenang-wenang oleh aparat,” imbuh Dita.
Fenomena salah tangkap masih menjadi misteri dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian LBH Jakarta mencatat terdapat 37 kasus terkait praktik penyiksaan yang dilakukan aparat yang ditangani LBH Jakarta dalam kurun waktu 2013-2016. Pada penelitian sebelumnya (2008-2009) LBH Jakarta mengungkap 70-80% tahanan mengalami berbagai bentuk penyiksaan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sejak 28 Oktober 2008 melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Torture (UNCAT). Ada konsekuensi bahwa tersangka atau terpidana kasus tidak boleh disiksa untuk kepentingan apapun, apalagi mereka yang belum tentu terbukti bersalah. Pada kenyataannya, penyiksaan sering terjadi pada proses penangkapan dan pemeriksaan dengan tujuan agar para korban mengaku bersalah sampai mendekam di penjara atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.
Semua hasil pendapatan dari lagu “Aparat” disalurkan langsung kepada LBH Jakarta melalui Simpul LBH Jakarta, untuk membantu kerja bantuan hukum yang menangani kasus salah tangkap dalam mendampingi masyarakat miskin, buta hukum, yang tertindas.
Sumber: Siaran Pers