Unit Asal Yogyakarta, Tashoora Soroti Aparat Salah Tangkap di Single Baru

Tashoora menyoroti masalah aparat salah tangkap dalam single terbaru bertajuk Aparat yang dirilis digital pada hari ini, Jumat (16/10). (Dok. Pribadi)

Tashoora (Danang Joedodarmo, Dita Permatas, Gusti Arirang) merilis lagu terbaru mereka yang berjudul “Aparat,” hari ini 16 Oktober 2020 di seluruh gerai digital. Bekerja sama dengan LBH Jakarta dalam proses riset penulisan karya, lagu ini berbicara agar aparat penegak hukum melakukan penegakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak lagi melakukan penangkapan sewenang-wenang.

Tashoora menggandeng Dias Widjajanto untuk mengambil peran sebagai produser di mana lagu “Aparat” direkam sepenuhnya di Kios Ojo Keos, Jakarta dan proses mixing dikerjakan oleh Danang di tempat yang sama, sedangkan mastering dipercayakan kepada Anton Gendel di Sangkar Emas Mixing and Mastering, Yogyakarta.

Artwork dari lagu “Aparat” dikerjakan oleh Gusti Arirang, sedangkan video musik dikerjakan secara mandiri oleh Danang, Dita dan Gusti di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Video dan artwork dari lagu ini sangat responsif pembuatannya. Direncanakan, dibuat dan disunting dalam waktu kurang dari 2 jam,” jelas Gusti, “Seharusnya, kita juga bisa lebih responsif kalau menghadapi represi dan penangkapan yang sewenang-wenang oleh aparat,” imbuh Dita.

View this post on Instagram

Indonesia, 2019-2020, ribuan massa aksi ditangkap aparat di berbagai kota. Suara-suara protes berakhir di kalkulasi kerugian, kita dipaksa santun di tengah penindasan. Demokrasi dibungkam, anarko masih dijadikan kambing hitam. Nduga, 2019, Mispo G dituduh melakukan pembunuhan terhadap 17 karyawan Istaka Karya, ditangkap saat berumur 14 tahun dan mengalami penyiksaan saat penangkapan. Sempat didakwa pasal ancaman hukuman mati, Mispo akhirnya bebas tahun 2020 setelah terbukti proses penyidikannya cacat dan sewenang-wenang. Jakarta, 2013, 6 Pengamen Cipulir menjadi korban salah tangkap, 4 di antaranya masih di bawah umur dan baru bebas setelah 3 tahun mendekam. Selain menjadi korban salah tangkap, hak atas pendidikan mereka juga terabaikan selama proses itu. Sampai tahun 2019 gugatan ganti rugi tidak pernah dikabulkan. Jombang, 2008, Kemat disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Asrori. Faktanya, Kemat terbukti tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap. Para penyidik yang terlibat dalam kasus salah tangkap ini hanya dikenai sanksi etik dan profesi, tidak ada proses pidana. Kekerasan dan kasus salah tangkap oleh aparat bukan cerita kemarin pagi. Baca, cari tahu dan rapatkan barisan. Lawan, lawan, lawan hari ini atau besok mereka salah tangkap lagi. Jika memang tidak pernah pantas memegang kendali, struktur ini jangan pernah diberi legitimasi. "APARAT" sudah bisa didengarkan di seluruh gerai digital (Spotify, Joox, Apple Music, etc.) dan videonya bisa disaksikan di kanal youtube @LBH_Jakarta. Semua hasil pendapatan dari lagu ini akan disalurkan langsung kepada LBH Jakarta melalui Simpul LBH Jakarta untuk membantu penanganan kasus-kasus salah tangkap dan kerja-kerja bantuan hukum lainnya dalam mendampingi masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. – #tashoora #aparat

A post shared by TASHOORA 👩🏻‍🦱👩🏻👩🏻‍🦲 (@tashoora) on

Fenomena salah tangkap masih menjadi misteri dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian LBH Jakarta mencatat terdapat 37 kasus terkait praktik penyiksaan yang dilakukan aparat yang ditangani LBH Jakarta dalam kurun waktu 2013-2016. Pada penelitian sebelumnya (2008-2009) LBH Jakarta mengungkap 70-80% tahanan mengalami berbagai bentuk penyiksaan.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sejak 28 Oktober 2008 melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Torture (UNCAT). Ada konsekuensi bahwa tersangka atau terpidana kasus tidak boleh disiksa untuk kepentingan apapun, apalagi mereka yang belum tentu terbukti bersalah. Pada kenyataannya, penyiksaan sering terjadi pada proses penangkapan dan pemeriksaan dengan tujuan agar para korban mengaku bersalah sampai mendekam di penjara atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.

Semua hasil pendapatan dari lagu “Aparat” disalurkan langsung kepada LBH Jakarta melalui Simpul LBH Jakarta, untuk membantu kerja bantuan hukum yang menangani kasus salah tangkap dalam mendampingi masyarakat miskin, buta hukum, yang tertindas.

Sumber: Siaran Pers

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Google photo

You are commenting using your Google account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.