Kasus narkoba Lucinta Luna sudah menemukan titik terang. Rabu (30/9/2020), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lucinta Luna. Persidangan dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, dalam persidangan, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Lucinta Luna. Berdasarkan fakta persidangan, Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna terbukti bersalah terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan,” tegas Eko.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun hukum penjara.
Sedangkan kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia menerima putusan yang diberikan hakim pada kliennya. Meski sempat kecewa karena saat penangkapan tes urine Lucinta Luna negatif, namun pihaknya kini perlahan mulai mengikhlaskan. Pihak Lucinta Luna menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
“Kita sebagai warga negara taat hukum, harus mengikuti. Kami menerima, walaupun rasa kecewa itu pasti ada ya karena kami masih berkeyakinan sampai hari ini bahwa sodara Lucinta Luna seharusnya tidak ditahan. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tes urine saat penangkapan negatif, tapi ya kita sebagai negara yang taat pada hukum harus menerima. Kita tidak banding ya,” ujar Ammy Amalia selaku kuasa hukum Lucinta Luna yang dilansir dari IntipSeleb, Kamis (1/10/2020).
Dengan vonis itu, Lucinta Luna menerima dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. “Saya terima yang mulia,” tegas Lucinta Luna.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari Lucinta Luna ditangkap narkoba di kediamannya apartemen Thamrin City pada 11 Februari 2020. Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna bersama pasangannya Abash. Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah.
Editor : Yusham
Categories: News