Menakar Kemungkinan Menjerat Mensos Juliari dengan Hukuman Mati

Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Liputan6.com/Johan Tallo

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal penyuapan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek dipertanyakan.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini digunakan karena Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Akan tetapi, tak sedikit pihak yang menilai penerapan pasal ini terlalu ringan.

“Kalau sekarang menggunakan pasal suap, terlalu ringan itu hukumannya dan itu biasa, coba masukan di unsur Pasal 2,” ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (7/9/2020).

Adapun Pasal 2 yang dimaksud Asep yakni penerapan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Menurut Asep, KPK semestinya menjerat Juliari dengan Pasal 2 karena praktik korupsi yang dilakukannya telah membuat masyarakat terbelenggu rasa depresi.

“Pasal itu lahir justru untuk menjerat ketika keadaan kondisi tertentu ketika ada suap, jangan gunakan pasal suap, tapi gunakan Pasal 2,” kata Asep.

Di lain pihak, setelah penerapan pasal penyuapan memantik diskursus publik, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sebuah isyarat bahwa pihaknya akan mendalami penggunaan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 terhadap Juliari.

“Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

Tergantung KPK

Dalam penggunaan pasal hukuman mati ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, hal itu tergantung langkah KPK.

Menurut Mahfud, penerapan pasal yang berlaku saat ini bisa saja mengalami perubahan dakwaan menjadi pasal hukuman mati.

Mengingat, penerapan pasal hukuman mati memiliki perangkat hukum yang jelas.

“Nanti terserah KPK, nanti kan terus berproses pendakwaan itu, nanti kita lihat. Tetapi jelas ada perangkat hukum, kalau dilakukan dalam keadaan tertentu,” ujar Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (6/12/2020).

Mahfud mengatakan, pasal hukuman mati bisa diterapkan apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan benar-benar dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana frasa dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 1999.

Menurut Mahfud, keadaan tertentu berdasar UU, misalnya negara dalam keadaan bahaya.

Kemudian, terjadi bencana alam nasional, hingga negara dalam keadaan krisis ekonomi dan krisis moneter.

Adapun dalam kasus yang menimpa Juliari, ia melakukan korupsi ketika status Covid-19 sebagai bencana non-alam, bukan bencana alam nasional.

Akan tetapi, ancaman hukum mati itu bisa tetap dikenakan, hal itu tergantung ahli dalam menafsirkan antara bencana non-alam dan bencana alam nasional.

“Bisa (berkembang jadi hukuman mati), tinggal mencari ahli apakah bencana alam nasional ini lebih kecil dibandingkan dengan bencana Covid-19 yang sudah ditetapkan juga oleh negara berdasarkan Perpres,” kata dia.

“Kalau secara ilmiah itu bisa ditemukan, tentu tuntutan bisa dilakukan ke situ juga, dakwan dan tuntutannya,” ucap Mahfud.

Tidak Tepat

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai, wacana penerapan pidana mati dalam kasus dugaan suap yang menjerat Juliari tidak pada tempatnya.

Ia mengatakan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur soal ancaman hukuman mati.

Namun, kasus yang melibatkan politisi PDI-P itu, menurut Zaenur, tidak termasuk dalam bentuk pidana korupsi yang dimaksud pada Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Zaenur menuturkan, pidana korupsi yang dapat disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah pidana yang merugikan keuangan negara secara langsung seperti penggelembungan anggaran, penggelapan uang negara, dan sejenisnya.

Pasal hukuman mati tak bisa disangkakan lantaran dalam dalam kasus Juliari Batubara tergolong kasus suap dan tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung. Karena itu, ia menyarankan KPK memaksimalkan penggunaan Pasal 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih relevan dalam menangani kasus suap.

Zaenur menyarankan KPK menerapkan ancaman hukuman maksimal, yakni seumur hidup, terhadap Juliari.

Kemudian, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Itu untuk mengetahui ke mana saja aliran dana suap tersebut. Apakah ada pihak lain. Apalagi Mensos adalah kader parpol,” kata Zaenur.

“Seringkali hasil korupsinya bisa mengalir sampai jauh. Harus didekati dengan TPPU. KPK juga harus menuntut pencabutan hak politik, karena yang bersangkutan politisi. Tujuannya supaya ada efek jera dan tak segera menduduki jabatan politik bila terbukti bersalah,” ucap dia. 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menakar Kemungkinan Menjerat Mensos Juliari dengan Hukuman Mati”
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Icha Rastika


Editor: Yusham

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Google photo

You are commenting using your Google account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.