Akhirnya pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi terhadap pegiat seni dan budaya di kota kembang ini. Relaksasi ini tertuang dalam peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dengan relaksasi ini pagelaran musik boleh dilaksanakan dengan pembatasan 30% dan pihak penyelenggara diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Ada ketetapan di Pasal 22 ayat 8b Perwal 28 tahun 2021 yang bunyinya; kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni atau musik serta kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30%, dengan protokol kesehatan ketat,” kata Kenny saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 14 Maret 2021.
Kepala Disbudpar ini menambahkan, relaksasi pagelaran seni dan budaya tersebut terkait dengan level kewaspadaan Covid-19 di daerah.
Kota Bandung yang masuk zona oranye memberlakukan kelonggaran konser musik yaitu sebagian online dan sebagian offline. Terkait kapasitas 30% Kenny menyebut, ketentuan itu berlaku untuk indor maupun outdor.
“Outdor juga sama 30%. Misal bikin konser di Kiara Artha Park itu 30% offline, sisanya online,” katanya.
Meski sudah memberikan relaksasi terhadap sektor seni budaya termasuk konser musik, pihaknya pun ingin para penyelenggara event atau EO berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sebelum menyelenggarakan event, Kenny menyebut penyelenggara terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan yang diajukan ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, dan tembusan disampaikan ke Disparbud. Nantinya, Disparbud akan menyampaikan rekomendasi terkait event tersebut, setelah sebelumnya melakukan simulasi.
“Rekomendasi kami ajukan ke Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, lalu ada surat persetujuan untuk bisa menggelar kegiatan,” tandasnya.
Categories: Hot News