Berikut Hal Yang Tidak dan Boleh Dilakukan Selama PSBB Bandung Raya

Penerapan PSBB di Bandung Raya mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai Selasa (5/5/2020). (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Penerapan PSBB di Bandung Raya mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai Selasa (5/5/2020). (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Rabu (22/4/2020) hari ini, Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa titik masuk ke Kota Kembang telah ditempatkan sejumlah aparat gabungan, baik dari TNI, Polri dan unsur pemerintah daerah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya meliputi Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi plus Kabupaten Sumedang telah diterapkan hingga 14 hari hingga 5 Mei 2020 mendatang.

Nah, bagi warga yang bermukim di kawasan Bandung Raya perlu tahu beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu diterapkan.

Berikut aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB Bandung Raya:

Aktivitas yang dilarang saat PSBB:

• Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.

• Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

• Menutup seluruh fasilitas umum.

• Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.

• Kegiatan sosial budaya.

• Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

• Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

• Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

• Makan di restoran atau tempat makan umum. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB:

• Sektor kesehatan.
• Sektor pangan, makanan dan minuman.

• Sektor energi, seperti air , listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

• Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

• Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

• Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.

• Warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga.

• Sektor industri strategis.

• Pengiriman barang.

Penyekatan Jalan saat PSBB Bandung Raya

Penyekatan jalan di Kota Bandung bersifat situasional dan dinamis untuk membatasi kerumunan orang.

Pihak kepolisian juga memperhatikan jam masuk dan pulang kerja. Juga termasuk akses-akses masuk ke Kota Bandung.

24 titik lokasi penyekatan jalan antara lain:

RING 1 (Pusat Kota Bandung)

• Jalan Ir H Djuanda (Dago)

• Jalan Diponegoro

• Jalan Purnawarman

• Jalan Merdeka

• Jalan Braga

• Jalan Asia Afrika

RING 2 (Masuk Kota)

• Gerbang Tol (GT) Buahbatu

• GT Moch Toha

• GT Kopo

• GT Pasirkoja

• GT Pasteur

• Jalan Sersan Bajuri (akses masuk ke Kota Bandung dari Lembang, KBB)

• Jalan Gerlong Hilir (akses masuk ke Kota Bandung dari Kota Cimahi dan KBB)

• Jalan Gunung Batu (akses masuk ke Kota Bandung dari Kota Cimahi)

RING 3 (Batas Kota)

• Jalan Setiabudi (akses masuk ke Kota Bandung dari Lembang, KBB)

• Jalan Cibeureum (akses masuk ke Kota Bandung dari Kota Cimahi)

• Bundaran Cibiru (akses masuk ke Kota Bandung dari Cileunyi, Kabupaten Bandung)

• Jalan Cibaduyut (akses masuk ke Kota Bandung dari Kabupaten Bandung)

• Jalan Kopo (akses masuk ke Kota Bandung dari Kabupaten Bandung)

• Jalan Terusan Buahbatu (akses masuk ke Kota Bandung dari Bojongsoang, Kabupaten Bandung)

• Jalan Moch Toha (akses masuk ke Kota Bandung dari Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung)

• Jembatan Derwati, Gedebage (akse masuk ke Kota Bandung dari Sapan, Majalaya, Kabupaten Bandung)

PSBB Parsial dan Maksimum

1. Kota Bandung menerapkan PSBB maksimum

• PSBB berlaku di 26 kecamatan

2. Kota Cimahi menerapkan PSBB parsial

• Pembatasan dilakukan di perbatasan wilayah zona merah.

• Akan ada pembubaran paksa kerumunan orang.

• Industri diminta tutup operasional, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Cimahi.

• Perusahaan yang tetap buka wajib melaksanakan skrining dan rapid test kepada semua pegawai.

• Ada sanksi bagi pelanggar.

• Akan ada pengawasan ketat dari Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri di akses masuk Cimahi

3. Kabupaten Bandung menerapkan PSBB parsial

• PSBB berlaku di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah zona merah (Kota Bandung).

• PSBB di Kabupaten Bandung berlaku di tujuh kecamatan, antara lain, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan.

• Akan ada pemeriksaan dan pembatasan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.

• Check point utama akan didirikan di Cibiru dan Cicalengka

• Polisi dan Dinkes Kabupaten Bandung akan cek kondisi kesehatan pengguna jalan.

4. Kabupaten Bandung Barat menerapkan PSBB parsial

• PSBB berlaku di empat kecamatan, yaitu Parongpong, Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah.

• Saat PSBB digelar rapid test di empat kecamatan tersebut.


Sumber: sindonews.com

Yusham

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Google photo

You are commenting using your Google account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.